Dalam setiap pernikahan Islam, mas kawin menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pihak mempelai pria kepada mempelai wanita. Meskipun sering dianggap simbolis, mas kawin memiliki makna hukum, sosial, dan spiritual yang sangat penting. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pengertian, dasar hukum, jenis, contoh, serta kisaran besaran mas kawin yang umum berlaku di Indonesia.
Mas kawin, atau disebut juga mahar, adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita pada saat akad nikah berlangsung. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan, kesungguhan, dan tanda cinta dari pihak pria.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30, mas kawin adalah pemberian berupa uang atau benda yang diserahkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai syarat sah dalam pernikahan.
Dalam hukum Islam, mas kawin tidak harus berupa benda berharga saja, melainkan apa pun yang bernilai halal diberikan, sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Beberapa dasar hukum mengenai mas kawin di antaranya:
Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
Hadis Rasulullah SAW:
“Carilah walau cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Mengatur bahwa mas kawin harus disebutkan pada saat akad nikah, meskipun jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
Mas kawin dapat berbentuk beragam sesuai kesepakatan:
Uang Tunai
Uang dalam jumlah tertentu, baik dalam mata uang Rupiah maupun lainnya.
Perhiasan
Seperti cincin emas, kalung berlian, gelang, atau logam mulia.
Benda Berharga
Tanah, rumah, kendaraan, atau aset lain yang sah secara hukum.
Barang Non-Material
Termasuk hafalan Al-Qur’an, ajaran agama, atau pengajaran keterampilan tertentu. Namun, pemberian ini tetap harus bernilai secara hukum syariat.
Gabungan
Kombinasi antara uang dan barang, atau benda material dan non-material.
Beberapa contoh mas kawin yang sering dipilih oleh pasangan di Indonesia antara lain:
Uang tunai sebesar Rp 1.000.000
Cincin emas 5 gram
Seperangkat alat salat
Hafalan satu juz Al-Qur’an
Emas 24 karat seberat 10 gram
Logam mulia senilai Rp 5.000.000
Rumah atau sebidang tanah kecil
Tidak ada ketentuan minimal ataupun maksimal tentang jumlah mas kawin dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Besaran mas kawin disesuaikan dengan:
Kemampuan finansial calon suami
Kesepakatan bersama dengan calon istri
Nilai simbolis atau makna yang ingin ditonjolkan
Namun, secara umum, tren mas kawin di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025 berkisar:
| Daerah | Rata-rata Mas Kawin |
|---|---|
| Jakarta | Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000 |
| Jawa Barat | Seperangkat alat salat + uang |
| Sumatera Barat | Emas + uang tunai |
| Kalimantan Selatan | Emas 10 gram |
| Sulawesi Selatan | Beragam, tergantung adat |
Catatan:
Dalam beberapa budaya lokal, seperti adat Minangkabau atau Bugis, mas kawin bisa menjadi sangat tinggi dan dianggap bagian dari status sosial keluarga.
Dalam praktiknya, mas kawin sebaiknya diberikan secara langsung pada saat akad. Namun, dalam kondisi tertentu, mas kawin dapat dijanjikan untuk dibayar kemudian (mas kawin mu’ajjal), dengan catatan harus tetap dicatat dalam akad nikah dan diakui oleh kedua belah pihak.
Menunjukkan tanggung jawab calon suami
Menjadi bukti kesungguhan dalam pernikahan
Memberikan hak penuh kepada istri atas pemberian tersebut
Sebagai bagian dari keberkahan pernikahan
Mas kawin bukan sekadar formalitas dalam pernikahan Islam. Ia adalah simbol penghormatan dan kesungguhan cinta seorang pria terhadap wanita yang akan dinikahinya. Dalam Islam, mas kawin sebaiknya tidak memberatkan, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan bersama. Dengan memahami konsep mas kawin secara benar, diharapkan pernikahan menjadi lebih bermakna dan penuh berkah.
Artikel Terbaru
Contoh Isi Undangan Pernikahan Islami
Daftar Harga Wedding Venue Bandung Terbaru
Lagu untuk Undangan Pernikahan Digital yang Romantis & Elegan
Bagikan Artikel Ini