Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan diatur secara resmi dalam perundang-undangan. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta menjaga ketertiban sosial. Dua regulasi utama yang menjadi landasan hukum perkawinan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisinya.
Artikel ini membahas secara rinci isi, perubahan, serta implikasi hukum dari kedua undang-undang tersebut.
Sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974, pengaturan tentang perkawinan di Indonesia bersifat pluralistik, tergantung pada hukum adat, agama, dan kepercayaan masing-masing daerah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek hak-hak perempuan dan anak.
Demi keseragaman hukum dan untuk menyesuaikan perkembangan sosial masyarakat, pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 1 Tahun 1974 yang berlaku secara nasional, tanpa mengesampingkan prinsip keagamaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berisi ketentuan pokok mengenai perkawinan di Indonesia. Beberapa poin penting dari UU ini antara lain:
Pasal 1 menyatakan:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pada dasarnya, UU ini menganut prinsip monogami, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai satu suami. Namun, poligami diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Awalnya, batas minimal usia menikah ditetapkan:
Pria: 19 tahun
Wanita: 16 tahun
Namun ketentuan ini kemudian direvisi oleh UU No. 16 Tahun 2019.
Pernikahan hanya sah jika terdapat persetujuan dari kedua calon mempelai.
Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum.
UU ini menegaskan pentingnya kesetaraan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam membangun rumah tangga, mendidik anak, serta menjaga hubungan harmonis.
Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan anak, pada tahun 2019 diterbitkan UU No. 16 Tahun 2019 yang merevisi beberapa ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974.
Perubahan paling signifikan adalah:
Pasal 7 ayat (1) diubah menjadi:
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Hal ini dilakukan untuk:
Melindungi hak-hak anak, khususnya anak perempuan.
Menurunkan angka pernikahan usia dini yang rentan terhadap kekerasan dan kemiskinan.
Meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa.
Apabila calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun, maka orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak serta disertai bukti pendukung.
Pengadilan wajib mempertimbangkan:
Kepentingan terbaik bagi anak
Faktor kesehatan, pendidikan, dan psikologi anak
Perubahan ini membawa dampak luas, antara lain:
Pengetatan prosedur dispensasi kawin, sehingga tidak sembarang anak bisa dinikahkan di bawah umur.
Peningkatan tanggung jawab lembaga pencatat pernikahan dalam memastikan legalitas perkawinan.
Penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sesuai dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Sesuai Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, syarat sah perkawinan terdiri dari dua hal:
Dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan.
Tanpa pencatatan resmi, perkawinan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum di mata negara, yang dapat menimbulkan masalah terkait hak waris, status anak, dan perceraian.
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah peraturan hukum yang mengatur tentang sahnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, syarat usia menikah, dan prosedur pencatatan perkawinan. Landasan utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian direvisi dengan UU No. 16 Tahun 2019.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah untuk pria dan wanita adalah 19 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak anak serta menurunkan angka perkawinan dini.
Dispensasi kawin adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun untuk menikah. Permohonan ini harus diajukan oleh orang tua atau wali, dan pengadilan wajib mempertimbangkan faktor kesehatan, pendidikan, psikologi, dan kepentingan terbaik anak.
Pada prinsipnya, UU No. 1 Tahun 1974 menganut asas monogami. Namun, dalam kondisi tertentu, poligami diperbolehkan dengan syarat ketat, seperti mendapatkan persetujuan dari istri pertama, adanya alasan yang sah, dan izin dari pengadilan.
Ya, pencatatan perkawinan wajib dilakukan agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum di mata negara. Pencatatan ini penting untuk keabsahan hubungan suami istri, hak waris, status anak, serta kejelasan hukum apabila terjadi perceraian.
Perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, seperti:
Anak yang lahir dari perkawinan tersebut dianggap sebagai anak di luar nikah secara hukum negara.
Kesulitan dalam mengurus hak waris, hak asuh anak, atau pembagian harta bersama.
Tidak diakuinya status suami atau istri dalam administrasi negara.
Perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan adat atau agama tanpa pencatatan tidak diakui secara hukum negara. Walaupun sah menurut kepercayaan atau adat, pencatatan resmi tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak hukum para pihak.
Pencatatan perkawinan dilakukan oleh:
Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan beragama Islam.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pasangan non-Muslim.
Undang-Undang Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur tentang perkawinan beda agama. Namun dalam praktiknya, banyak pasangan yang menghadapi kendala administratif, sehingga biasanya salah satu pihak melakukan perpindahan agama atau menempuh jalur perkawinan di luar negeri dan mendaftarkan kembali di Indonesia.
Tujuan utama UU Perkawinan adalah:
Memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan.
Melindungi hak dan kewajiban suami istri.
Menjaga ketertiban sosial.
Menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Undang-Undang tentang Perkawinan di Indonesia, baik UU No. 1 Tahun 1974 maupun UU No. 16 Tahun 2019, merupakan fondasi penting dalam mengatur tata kehidupan keluarga masyarakat Indonesia. Dengan memahami isi dan perubahan dalam regulasi ini, masyarakat dapat membangun keluarga yang sah, harmonis, serta terlindungi secara hukum.
Sebagai calon pengantin, penting untuk memenuhi seluruh syarat administratif dan memahami hak serta kewajiban yang melekat setelah pernikahan.
Artikel Terbaru
Enhance Natural Beauty ala Andisya Meutia
Mengenal Makna Pernikahan Adat Madura
Peran Venture Capital untuk Kemajuan Startup
Usaha yang Menjanjikan untuk Masa Depan
Bagikan Artikel Ini
Portal Kahwin adalah platform perencanaan pernikahan modern yang menawarkan undangan digital, manajemen tamu, penemuan venue, dan alat anggaran. Dirancang untuk pasangan di seluruh Indonesia yang mencari pengalaman pernikahan yang mudah dan personal.