Dalam praktik hukum di Indonesia, istilah Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Sahabat Pengadilan, semakin banyak digunakan dalam proses peradilan, khususnya dalam perkara-perkara strategis atau bernilai kepentingan publik. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin yang berarti “teman pengadilan” dan merujuk pada pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara, namun memberikan pandangan hukum yang relevan dan objektif guna membantu pengadilan dalam membuat putusan.
Amicus Curiae adalah seseorang atau lembaga yang memiliki pengetahuan, keahlian, atau kepentingan khusus terhadap isu hukum yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Meskipun mereka tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang sedang berjalan, mereka dapat memberikan informasi hukum, opini akademik, atau perspektif publik yang dianggap berguna bagi hakim dalam memutus perkara.
Di Indonesia, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara, praktik Amicus Curiae telah diakui melalui beberapa putusan pengadilan, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain:
Pasal 24C UUD 1945 (kewenangan MK dalam menilai perkara konstitusional)
Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 yang menerima pendapat dari pihak ketiga sebagai amicus curiae.
Peraturan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan pendapat atau masukan dari pihak ketiga.
Amicus Curiae memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
Memberikan Perspektif Hukum Tambahan: Terutama dalam perkara yang mengandung persoalan konstitusional, HAM, atau kebijakan publik.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan membuka ruang partisipasi dari masyarakat sipil atau akademisi.
Menyeimbangkan Narasi Hukum: Terutama ketika kedua belah pihak dalam perkara mungkin tidak menyampaikan seluruh implikasi hukum dari suatu isu.
Beberapa pihak yang umum mengajukan diri sebagai Amicus Curiae antara lain:
Akademisi dan pakar hukum
LSM atau organisasi masyarakat sipil
Institusi independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan
Tokoh masyarakat atau ahli yang relevan dengan perkara
Pembuatan Dokumen Amicus Brief: Sebuah dokumen tertulis yang memuat argumen hukum, analisis yurisprudensi, serta saran terhadap solusi yang objektif.
Pengajuan ke Pengadilan: Diajukan kepada hakim atau panitera dalam perkara terkait.
Pertimbangan Hakim: Pengadilan tidak wajib menerima pendapat tersebut, namun dapat menggunakannya sebagai bahan pertimbangan.
Kasus Uji Materi UU Pornografi (2008): Sejumlah akademisi mengajukan amicus brief ke Mahkamah Konstitusi.
Kasus Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi: Beberapa lembaga sipil mengajukan opini sebagai Sahabat Pengadilan.
Kasus HAM Berat: LSM yang memiliki fokus pada isu HAM sering memberikan masukan sebagai amicus curiae.
Menambah Kedalaman Analisis Hukum
Mewujudkan Peradilan yang Lebih Inklusif
Menjamin Kepentingan Publik Terwakili
Mendorong Keputusan yang Lebih Berbasis Ilmu dan Keadilan Sosial
Konsep Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan menjadi elemen penting dalam sistem peradilan modern, termasuk di Indonesia. Peranannya dalam memperkaya pertimbangan hakim serta mewakili kepentingan masyarakat yang lebih luas menjadikannya alat partisipatif dalam menegakkan keadilan. Meskipun masih bersifat soft law, praktik ini telah diadopsi dalam beberapa perkara strategis dan diharapkan akan lebih diformalkan dalam sistem hukum Indonesia di masa depan.
Artikel Terbaru
Enhance Natural Beauty ala Andisya Meutia
Mengenal Makna Pernikahan Adat Madura
Peran Venture Capital untuk Kemajuan Startup
Usaha yang Menjanjikan untuk Masa Depan
Bagikan Artikel Ini
Portal Kahwin adalah platform perencanaan pernikahan modern yang menawarkan undangan digital, manajemen tamu, penemuan venue, dan alat anggaran. Dirancang untuk pasangan di seluruh Indonesia yang mencari pengalaman pernikahan yang mudah dan personal.