Syarat Nikah di Indonesia

Daftar Isi

Syarat Nikah di Indonesia: Panduan Lengkap & Terbaru

Pernikahan adalah momen sakral yang membutuhkan persiapan administratif dan spiritual. Di Indonesia, syarat nikah diatur secara hukum dan agama untuk memastikan keabsahan dan kelancaran proses pernikahan.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat nikah baik untuk laki-laki maupun perempuan, prosedur pendaftaran di KUA, serta dokumen yang perlu disiapkan.

Syarat Nikah Menurut Hukum di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat nikah di Indonesia meliputi:

βœ… Syarat Umur Calon Pengantin

  • Pria: Minimal 19 tahun
  • Wanita: Minimal 19 tahun

Jika usia di bawah ketentuan tersebut, maka wajib memperoleh dispensasi dari pengadilan agama.

βœ… Persetujuan Kedua Belah Pihak

Pernikahan hanya sah jika dilakukan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai, tanpa paksaan.

βœ… Izin Orang Tua

Jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun, maka diperlukan izin tertulis dari orang tua atau wali.

Dokumen Wajib untuk Menikah di KUA

Untuk melakukan pernikahan secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

πŸ“‚ Dokumen Calon Pengantin Pria & Wanita

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto 2×3 dan 3×4 (latar belakang sesuai ketentuan KUA)
  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat rekomendasi nikah dari kelurahan
  • Bukti mengikuti bimbingan pranikah (jika ada)

πŸ“‚ Dokumen Tambahan Jika Pernikahan di Luar Domisili

  • Surat pengantar nikah (Model N1, N2, N3, dan N4) dari kelurahan domisili
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
  • Dispensasi dari pengadilan agama (jika dibutuhkan)

Syarat Nikah Menurut Agama Islam

Dalam perspektif syariah, pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat berikut:

πŸ”‘ Rukun Nikah dalam Islam:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Ijab dan Qabul yang jelas dan sah

βœ… Syarat Nikah Secara Syariah:

  • Kedua mempelai beragama Islam
  • Wali nikah harus laki-laki dan Islam
  • Tidak ada halangan hukum syar’i seperti hubungan mahram
  • Ijab qabul dilakukan dalam satu majelis dan dengan lafaz yang benar

Biaya Nikah di KUA

  • Gratis, jika pernikahan dilakukan di KUA pada hari kerja
  • Biaya Rp600.000, jika dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja (diatur dalam PP No. 48 Tahun 2014)

Prosedur Daftar Nikah di KUA

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mengurus pendaftaran nikah:

  1. Mengurus surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
  2. Datang ke KUA dengan dokumen lengkap
  3. Mengisi formulir pendaftaran nikah
  4. Melakukan bimbingan pranikah (jika tersedia)
  5. Penjadwalan akad nikah

Disarankan melakukan pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.

Tips Penting dari Portal Kahwin Indonesia

  • Simpan semua dokumen dalam satu map agar mudah saat dibutuhkan
  • Siapkan fotokopi dan dokumen asli
  • Cek syarat tambahan jika menikah beda provinsi atau beda negara
  • Pertimbangkan untuk membuat undangan digital pernikahan agar proses lebih efisien dan modern

Kesimpulan

Syarat nikah di Indonesia mencakup persyaratan administratif, hukum, dan agama. Memahami semua prosedur ini akan membantu calon pengantin menghindari hambatan saat hari bahagia tiba. Untuk kamu yang sedang merencanakan pernikahan, pastikan semua dokumen lengkap dan sah secara hukum serta agama.

2 Responses

  1. I was suggested this website by means of my cousin.
    I’m now not sure whether or not this publish is written by means of him as no one else realize such unique approximately my difficulty.
    You are wonderful! Thank you!

    1. Thank you for reaching out to Portal Kahwin. We’re glad the post was helpful and unique to your situation. If you need any further assistance with marriage-related matters, feel free to contact us.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Bagikan Artikel Ini