SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan hukum tertentu.
Surat ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk:
SKCK adalah surat resmi yang menyatakan status hukum seseorang dalam catatan kepolisian. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK di tingkat Polsek atau Polres:
Untuk keperluan pernikahan, SKCK biasanya dikeluarkan oleh Polres domisili calon mempelai.
Kepolisian Republik Indonesia juga menyediakan layanan SKCK online melalui laman:๐ https://skck.polri.go.id
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
SKCK dibutuhkan jika:
Pembuatan SKCK kini semakin mudah dan praktis, baik secara offline maupun online. Dengan menyiapkan dokumen yang tepat dan mengikuti prosedur yang benar, SKCK bisa didapat dalam waktu singkat dan legal secara hukum.
Jika kamu berencana menikah dan membutuhkan SKCK sebagai syarat administratif, segera urus dari sekarang agar proses pernikahan berjalan lancar.
Artikel Terbaru
Contoh Isi Undangan Pernikahan Islami
Daftar Harga Wedding Venue Bandung Terbaru
Lagu untuk Undangan Pernikahan Digital yang Romantis & Elegan
Bagikan Artikel Ini