Cara Pembuatan SKCK Terbaru

Daftar Isi

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK Terbaru

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan hukum tertentu.

Surat ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk:

  • Syarat pernikahan
  • Melamar pekerjaan
  • Pendaftaran CPNS
  • Pembuatan visa atau perjalanan ke luar negeri

โœ… Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang menyatakan status hukum seseorang dalam catatan kepolisian. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

๐Ÿ“Œ Syarat Pembuatan SKCK (WNI)

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK di tingkat Polsek atau Polres:

๐Ÿ“‚ Dokumen Wajib:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah terakhir
  5. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah)
  6. Mengisi formulir data diri
  7. Sidik jari (biasanya dilakukan di Polres)

Untuk keperluan pernikahan, SKCK biasanya dikeluarkan oleh Polres domisili calon mempelai.

๐ŸŒ Cara Mengurus SKCK Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia juga menyediakan layanan SKCK online melalui laman:๐Ÿ‘‰ https://skck.polri.go.id

๐Ÿ’ป Langkah-Langkah:

  1. Buka situs SKCK Online
  2. Pilih keperluan pembuatan SKCK
  3. Isi data diri lengkap sesuai KTP
  4. Unggah dokumen yang diminta
  5. Submit dan cetak bukti registrasi
  6. Bawa bukti ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) untuk verifikasi dan pengambilan SKCK

๐Ÿ’ฐ Biaya Pembuatan SKCK

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

  • Rp30.000,- untuk setiap penerbitan
  • Pembayaran dilakukan langsung di loket saat pengambilan

๐Ÿ•’ Waktu Proses Pembuatan SKCK

  • Pembuatan Langsung: ยฑ1 jam (jika dokumen lengkap)
  • Online: Waktu verifikasi dan pencetakan ยฑ1-2 hari kerja

๐Ÿ“Ž Kapan SKCK Dibutuhkan dalam Proses Nikah?

SKCK dibutuhkan jika:

  • Salah satu calon pengantin berasal dari luar daerah
  • Menikah dengan warga negara asing (WNA)
  • Sebagai syarat tambahan administratif di beberapa wilayah, terutama saat mengurus dokumen di KUA

๐Ÿ”– Tips dari Portal Kahwin Indonesia

  • Pastikan pas foto memiliki background merah dan wajah tampak jelas
  • Siapkan sidik jari jika membuat SKCK pertama kali
  • Gunakan layanan online untuk menghemat waktu antre
  • Cek kembali masa berlaku SKCK jika ingin menggunakannya beberapa bulan kemudian

๐Ÿ“Œ Kesimpulan

Pembuatan SKCK kini semakin mudah dan praktis, baik secara offline maupun online. Dengan menyiapkan dokumen yang tepat dan mengikuti prosedur yang benar, SKCK bisa didapat dalam waktu singkat dan legal secara hukum.

Jika kamu berencana menikah dan membutuhkan SKCK sebagai syarat administratif, segera urus dari sekarang agar proses pernikahan berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Bagikan Artikel Ini