Syarat Membuat SKCK Terbaru

Daftar Isi

โœ… Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025 (Online & Offline)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan pidana. SKCK umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti:

  • Melamar kerja (swasta, BUMN, PNS)
  • Pendaftaran CPNS/TNI/POLRI
  • Pengajuan visa ke luar negeri
  • Melanjutkan pendidikan
  • Syarat pernikahan campuran atau antarnegara
  • Pengurusan izin tinggal, pindah domisili, dan sebagainya

๐Ÿ“Œ Jenis SKCK Berdasarkan Kewenangan

Tingkatan Dikeluarkan Oleh Untuk Keperluan
Polsek Kepolisian Sektor Melamar kerja lokal, surat domisili
Polres Kepolisian Resort CPNS, TNI, POLRI, pernikahan campuran
Polda Kepolisian Daerah Visa, studi luar negeri
Mabes Polri BARESKRIM POLRI Naturalisasi, jabatan tinggi negara

๐Ÿ“„ Dokumen Syarat Membuat SKCK (WNI)

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili (jika belum memiliki KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotokopi ijazah terakhir
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (berwarna, latar belakang merah):
    • Polsek/Polres: 4-6 lembar
    • Polda: minimal 6 lembar
  6. Sidik jari (bisa dilakukan di kantor polisi saat pengajuan)
  7. Formulir permohonan SKCK yang diisi secara manual atau online

๐ŸŒ Syarat Membuat SKCK untuk WNA

Untuk Warga Negara Asing (WNA), berikut dokumen yang dibutuhkan:

  1. Surat permohonan dari sponsor (perusahaan/lembaga)
  2. Fotokopi KTP dan SKCK sponsor
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi KITAS/KITAP
  5. Fotokopi IMTA
  6. Surat permohonan resmi dari instansi terkait
  7. Pas foto 4×6 berlatar kuning (6 lembar)

๐Ÿ“ Cara Membuat SKCK Secara Offline (Datang ke Kantor Polisi)

  1. Datang ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  2. Bawa dokumen persyaratan lengkap.
  3. Isi formulir permohonan SKCK.
  4. Proses pengambilan sidik jari (jika belum pernah).
  5. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
  6. SKCK dapat selesai dalam 1 hari kerja.

๐ŸŒ Cara Membuat SKCK Online via Website Polri

  1. Akses situs resmi: https://skck.polri.go.id
  2. Pilih jenis SKCK yang dibutuhkan (Polsek, Polres, Polda, Mabes).
  3. Isi data diri secara lengkap di formulir online.
  4. Unggah dokumen dalam format JPEG/PDF.
  5. Setelah selesai, sistem akan memberikan kode registrasi.
  6. Cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor polisi untuk verifikasi dan sidik jari.
  7. SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.

๐Ÿ’ฐ Biaya Pembuatan SKCK 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SKCK adalah:

  • Rp30.000 untuk WNI
  • Rp60.000 untuk WNA

Pembayaran dilakukan secara langsung di loket atau melalui e-payment bila tersedia.

๐Ÿ”„ Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Dapat diperpanjang 1 kali untuk masa 6 bulan berikutnya.
  • Jika sudah lebih dari 1 tahun sejak SKCK terakhir, maka harus buat baru dari awal.

๐Ÿ“Œ Tips Sebelum Membuat SKCK

  • Pastikan semua dokumen difotokopi dan dilegalisir bila diperlukan.
  • Gunakan pakaian rapi saat datang ke kantor polisi.
  • Untuk keperluan luar negeri, pastikan menggunakan bahasa Inggris atau diterjemahkan tersumpah.
  • Simpan file digital SKCK untuk cadangan.

๐Ÿ” FAQ Seputar SKCK

Apakah bisa membuat SKCK tanpa KTP?

Bisa, dengan menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan.

Apakah harus bawa sidik jari sendiri?

Ya, namun biasanya bisa dilakukan langsung di Polsek/Polres saat pengajuan.

Apakah SKCK bisa diurus oleh orang lain?

Tidak. SKCK bersifat pribadi dan harus diurus langsung oleh yang bersangkutan.

๐Ÿ“š Kesimpulan

Membuat SKCK adalah proses penting dalam berbagai keperluan administratif di Indonesia, termasuk pernikahan lintas negara, pekerjaan, hingga pendidikan. Persiapkan dokumen dengan lengkap dan tentukan jenis SKCK berdasarkan kebutuhanmu.

Untuk kamu yang sedang menyiapkan dokumen pernikahan, termasuk SKCK, jangan lupa kunjungi Portal Kahwin Indonesia untuk informasi lengkap seputar pernikahan, surat nikah campuran, dan konsultasi dokumen!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Bagikan Artikel Ini