SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan pidana. SKCK umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti:
| Tingkatan | Dikeluarkan Oleh | Untuk Keperluan |
|---|---|---|
| Polsek | Kepolisian Sektor | Melamar kerja lokal, surat domisili |
| Polres | Kepolisian Resort | CPNS, TNI, POLRI, pernikahan campuran |
| Polda | Kepolisian Daerah | Visa, studi luar negeri |
| Mabes Polri | BARESKRIM POLRI | Naturalisasi, jabatan tinggi negara |
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI):
Untuk Warga Negara Asing (WNA), berikut dokumen yang dibutuhkan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SKCK adalah:
Pembayaran dilakukan secara langsung di loket atau melalui e-payment bila tersedia.
Bisa, dengan menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Ya, namun biasanya bisa dilakukan langsung di Polsek/Polres saat pengajuan.
Tidak. SKCK bersifat pribadi dan harus diurus langsung oleh yang bersangkutan.
Membuat SKCK adalah proses penting dalam berbagai keperluan administratif di Indonesia, termasuk pernikahan lintas negara, pekerjaan, hingga pendidikan. Persiapkan dokumen dengan lengkap dan tentukan jenis SKCK berdasarkan kebutuhanmu.
Untuk kamu yang sedang menyiapkan dokumen pernikahan, termasuk SKCK, jangan lupa kunjungi Portal Kahwin Indonesia untuk informasi lengkap seputar pernikahan, surat nikah campuran, dan konsultasi dokumen!
Artikel Terbaru
Contoh Isi Undangan Pernikahan Islami
Daftar Harga Wedding Venue Bandung Terbaru
Lagu untuk Undangan Pernikahan Digital yang Romantis & Elegan
Bagikan Artikel Ini